SUMENEP - Sub Denpom V/43 Sumenep menggelar menggelar sosialisasi tentang ketentuan mengemudi/berkendara dan E-TLE kepada parajurit di Kodim 0827/Sumenep. Kegiatan berlangsung di Aula Kodim 0827/Sumenep, Jl. Ksatrian, No. 1, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Senin (31/01/2022)
Amggota Sub Denpom V/43 Sumenep Peltu Muchlisin mengatakan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan program keselamatan di jalan raya serta terwujudnya disiplin berlalu lintas prajurit TNI AD di Jajaran Kodim 0827/Sumenep.
"Sosialisasi ini agar prajurit khususnya di jajaran Kodim 0827/Sumenep tercipta keamanan dan keselamatan saat berkendara" ujarnya
Terkait E-TLE lanjutnya, merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis (Automatic Number Plate Recognition).
"Rekaman kamera ETLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, " terang Peltu Muchlisin.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Mekanisme penindakkan pelanggaran lalu lintas dengan sistem ETLE lanjutnya, tahap pertama pelanggaran lalu lintas terekam oleh Camera ETLE, selanjutnya petugas menganalisi hasil capture camera ETLE (foto, atau video) apakah termasuk pelanggaran lalu lintas atau bukan.
Di tempat terpisah Dandim 0827/Sumenep Letkol Inf Nur Cholis, A. Md mengatakan program sosialisasi tentang aturan mengemudi/berkendara dan E-TLE bagi prajurit TNI AD, merupakan program dari Mabesad TA. 2022 yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Militer.
"Sebagai prajurit kita harus menjadi contoh dalam tertib berlalulintas dan berkendaraan dijalan.Dengan sosialisasi sistem tilang elektronik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kita harus lebih memahami dalam disiplin berlalulintas dan berhati-hati dalam berkendaraan dijalan raya. Surat tilang akan datang secara tiba-tiba ke alamat kita sesuai dengan alamat di STNK, " ujarnya
Dandim berharap kepada prajurit Jajaran Kodim 0827/Sumenep dapat memahami dan mempedomani aturan sehingga ke depan angka pelanggaran lalu lintas dapat ditekan seminim mungkin.
”Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin prajurit serta mengeliminir terjadinya pelanggaran, baik pelanggaran hukum maupun pelanggaran lalu lintas bagi anggota Jajaran Kodim 0827/Sumenep, ” tutupnya.