Dua Warga Kangean Terjaring Operasi Pekat Selama Bulan Ramadhan 1443 H

    Dua Warga Kangean Terjaring Operasi Pekat Selama Bulan Ramadhan 1443 H

    SUMENEP - Dua orang warga berhasil diamankan anggota Polsek Kangean bersama Koramil Kangean yang telah melaksanakan razia Miras dalam rangka operasi Pekat (penyakit masyarakat) selama bulan Ramadhan 1443 H / 2022 M di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Senin (11/4/2022) sekira pukul 14.40 WIB.

    "Iya benar, kami menggelar giat operasi pekat dan berhasil mengamankan dua warga karena kedapatan menyimpan dan memperjual belikan minuman keras, " kata Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya. S.I.K. S.H. M.H. dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., kepada wartabhayangkara.com.

    Penangkapan terhadap kedua orang pelaku yang kedapatan menyimpan dan memperjual belikan minuman keras yakni, berinisial MD (44 thn), warga asal Dusun Kalowang, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep (Dirazia dan di geledah di dalam rumah dan tokonya).

    Sementara berinisial RS (38 thn) warga asal Dusun Laok Lorong, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep (Dirazia dan di geledah di dalam rumahnya).

    Kedua warga yang diamankan, sebelumnya petugas gabungan Polsek Kangean bersama Koramil Kangean mendapat laporan adanya kegiatan memperjual belikan minuman keras pada bulan ramadhan di wilayah Kecamatan Arjasa.

    Dengan adanya laporan masyarakat, langsung ditindaklanjuti dan  petugas mendapati dua orang pelaku tengah memperjual belikan minuman keras. Tidak berkutik, kedua pelaku langsung di gelandang ke Mapolsek Arjasa untuk di proses hukum lebih lanjut, " jelasnya.

    Selain itu juga disita Barang Bukti (BB) dari berinisial MD (44 thn) berupa :

    1. Anggur merah cap orang tua : 10 botol.2. Bir merk singaraja : 5 botol3. Arak botol besar : 4 botol4. Arak botol kecil : 5 botol

    Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan dari berinisial RS berupa :

    1. Anggur merah cap orang tua : 20 botol.2. Bir merk prost : 7 botol.3. Arak botol besar : 48 botol.4. Arak botol kecil : 1 botol.

    Setelah dilakukan razia dan penggeledahan, kedua pemilik miras tersebut berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polsek Kangean guna pemeriksaan lebih lanjut, " terang AKP Widiarti seraya menambahkan pelaksanaan operasi pekat dalam rangka cipta kondisi dan situasi aman di bulan ramadhan. (Jon)

    SUMENEP
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    DPC PJI Sumenep Rencana Bantu Anak Yatim...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Melalui Vicon Panglima TNI Tingkatkan Kerjasama Militer Indonesia-USA

    Ikuti Kami