SUMENEP - Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus pencurian emas yang dilaporkan hari Sabtu tanggal 27/11/2021 sekira pukul 13.05 wib di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab Sumenep dan Pencurian Uang hari Minggu tanggal 24/04/2022 sekira pukul 16.00 wib di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kec. Kota Kab Sumenep.
Kapolres Sumenep Akbp Rahman Wijaya., S.I.K., S.H., M.H mengatakan, dalam kasus pencurian emas dan pencurian uang, pihaknya telah berhasil mengamankan satu orang pelaku atas nama HR umur 34 tahun pekerjaan wiraswasta alamat Dusun Talaga Desa Karangnangka, Kec Rubaru, Kab. Sumenep, pada Senin (09/05/2022) sekira pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Rubaru, Kec. Rubaru, Kab. Sumenep.
Kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan menyelidikan terkait pencurian emas dengan TKP Pasar Lenteng, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng, tim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.
Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu Pada hari Sabtu tanggal 27/11/2021 sekira pukul 13.05 wib di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur Kec. Lenteng Kab Sumenep dan Pencurian Uang hari Minggu tanggal 24/04/2022 sekira pukul 16.00 wib di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kec. Kota Kab Sumenep.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 buah cicin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi dan tas pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian, sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M-5465-XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandj yang dilakukan di TKP Pasar Lenteng yaitu dengan pura-pura membeli dan menawar emas, setelah setuju harganya kemudian pelaku membawa lari emas tersebut sehingga kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp. 12.000.000, - sedangkan TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu pelaku pura-pura mau membeli sperpart sepeda motor dan minta tolong penjualnya membelikan nasi kemudian pelaku membawa lari kotak isi uang penjualan, sehingga menimbulkan kerugian Rp. 8.000.000, - ungkap Kapolres Sumenep.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " ungkapnya. (WD/HMS)