SURABAYA - Pria berinisial AR bin Rahnawi (34) diringkus polisi di poskamling yang beralokasi di Dusun Semtani, Desa Juluk, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep pada Rabu (08/6/2022) pukul 17.45 WIB. Penangkapan itu lantaran petani tersebut membawa barang terlarang.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. S., SH menyebut, bermula pada Rabu (08/6/2022) sekira pukul 17.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa berinisial AR bin Rahnawi (34), warga asal Dusun Laok Lorong Desa Talang Kec. Saronggi Kab. Sumenep sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi kejadian.
Selanjutnya Personil Polsek Saronggi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan sedang duduk - duduk di Poskamling tersebut.
Kemudian personil Polsek Saronggi mendekati tersangka dan melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok Sampoerna Mild 16 yang didalamnya terdapat 2 Plastik kecil yang diduga berisi sabu - sabu.
Baca juga:
Pejalan Kaki di Sumenep Tewas Ditabrak Motor
|
Saat diperiksa, pria 34 tahun itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal, " ujar AKP Widiarti.
Dari tangan berinisial AR bin Rahnawi (34), Barang Bukti (BB) yang berhasil disita polisi berupa:
2 kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing yang pertama 0.36 gram dan kedua 0.42 Grab yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klip ukuran sedang.
1 unit HP Samsung Duos warna biru kombinasi hijau type SM-B310E.
1 unit Sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam th 1997 tanpa plat nomor.
1 bungkus kosong rokok merk Sampoerna Mild tempat penyimpanan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) pocket / plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, " jelas Widi.
Kini berinisial AR bin Rahnawi (34), beserta barang bukti setelah diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut mendekam dalam penjara.
Polisi menjerat dengan penerapan pasal tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol.I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri.
Akibat ulahnya, berinisial AR bin Rahnawi (34), dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tandasnya. (Jon)