Gelar Operasi Yustisi, Babinsa Koramil 0827/01 Kota Lakukan Penegakan Disiplin Saat PPKM Darurat

    Gelar Operasi Yustisi, Babinsa Koramil 0827/01 Kota Lakukan Penegakan Disiplin Saat PPKM Darurat

    SUMENEP - Operasi Yustisi merupakan langkah sangat penting dalam penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu kunci utama untuk memutus rantai penyebaran COVID-19.

    Selanjutnya Operasi Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim tentang PPKM Mikro untuk mendisiplinkan warga masyarakat. 

    Sementara itu, Operasi Yustisi hingga saat ini terus dilaksanakan oleh unsur Satgas Daerah, TNI - Polri serta para relawan.

    Keberlanjutan pelaksanaan operasi yustisi menjadi bukti bahwa protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan baik, saat situasi genting ataupun saat kasus mulai melandai.

    Sementara itu Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub TNI-POLRI bersama Empat Pilar dan Tim Pemburu Covid-19 di wilayah Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Jumat (3/12/2021). 

    Kegiatan Operasi Yustisi Pendisiplinan masyarakat dengan Penegakan Pergub Jatim secara Mobile dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid – 19 di wilayah Kecamatan Kota dilakukan oleh Babinsa Serka Khusnul Hadi bersama Unsur Empat pilar bertempat di Kantor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.

    Sebanyak 37 orang personil petugas gabungan diantaranya Babinsa Koramil 01 Kota, Polsek Kota serta unsur empat pilar turun dalam pelaksanaan operasi tersebut.

    Sasaran Penegakan PPKM Mikro serta Ops Yustisi terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, pelaksanaan operasional Pedagang dan warga Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid – 19 di sepanjang rute yang dilalui Empat pilar di Kecamatan pada Giat Operasi Yustisi secara Mobile.

    Di tempat yang sama Danramil 0827/01 Kota Kapten Inf Nanag Fatini dalam kegiatan Operasi Yustisi gabungan Empat Pilar mengungkapkan, tujuan operasi yustisi ini adalah untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, hal tersebut guna pencegahan penyebaran nya di wilayah kecamatan Kota. 

    Pencapaian dari kegiatan ini yaitu, warga yang melanggar Protokol Kesehatan saat kegiatan Operasi Yustisi Stasioner dan Mobile, sebanyak 30 orang, dimana mereka dikenakan sangsi untuk di faksin bagi masarakat yang belum faksin disekitar lokasi tersebut.

    Kegiatan Operasi Yustisi oleh Empat Pilar di Kecamatan Kota dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan PPKM di wilayah Kabupaten Sumenep Secara keseluruhan Kondusif.

    KODIM 0827 SUMENEP

    KODIM 0827 SUMENEP

    Artikel Sebelumnya

    Tekan Penyebaran Covid -19 Babinsa dan Bhabinkamtibmas...

    Artikel Berikutnya

    Dandim 0827/Sumenep Jalin Silaturahmi dengan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada di Kepulauan Masalembu

    Ikuti Kami