SUMENEP - Seorang oknum Satpam PLN ULP Kangean dan IRT ditahan di Mapolsek Kangean Polres Sumenep. Oknum Satpam dan IRT itu tertangkap tangan saat sedang membawa narkotika jenis sabu.
"Kasus ini masih di dalami oleh petugas tim Reskrim Polsek Kangean, " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (13/2/2022).
Oknum satpam tersebut ditangkap petugas tim Reskrim Polsek Kangean, Sabtu (12/2/2022) di depan tempat kerjanya (kantor PLN ULP Kangean) yang beralokasi di Dusun Timur Alun-Alun Desa Arjasa Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Dari tangan pelaku, yang diketahui berinisial ARS (22 thn) warga asal Dusun Utara Pasar, RT/RW 02/02, Desa Kalikatak, Kec. Arjasa Kab. Sumenep. Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 poket / plastik narkotika jenis sabu-sabu seberat dengan berat kotor seluruhnya + 0, 33 gram dan 1 unit HP merek OPPO warna putih.
"Berawal anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya didepan Kantor PLN ULP Kangean sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, " ungkap AKP Widiarti.
Berdasarkan adanya laporan masyarakat, kata Widi, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 sekira pukul 19.30 WIB, petugas melihat seorang laki-laki yang berpakaian seragam Satpam akan melakukan transaksi Narkoba.
Karena merasa curiga, kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Dan setelah dilakukan penggeledahan serta interogasi, pelaku berinisial ARS (22 thn) mengaku barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang / dijatuhkan ke tanah dekat dengan kakinya yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Pelaku berinisial ARS (22 thn) kepada petugas polsek kangean mengaku bahwa barang haram 1 poket/plastik narkotika jenis sabu miliknya tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada berinisial MG warga asal Dusun Jelo’bi Rt/Rw 04/06 Desa Paseraman Kec. Arjasa Kab. Sumenep, " beber Widi.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah berinisial MG. Setibanya di rumah berinisial MG, ternyata berinisial MG tidak berada di rumahnya. Namun hanya bertemu dengan Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial CF (25) selaku istri berinisial MG.
Saat itu, petugas mengetahui seorang IRT berinisial CF (25) masuk kedalam kamarnya. Dan karena merasa curiga kemudian petugas menghampirinya dan melihat berinisial CF (25) sedang memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih serta berinisial CF (25), berusaha menyembunyikannya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan, kemudian diketahui bahwa sebuah dos bekas Vapor tersebut berisi 2 poket Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interograsi, IRT berinisial CF (25) selaku istri dari berinisial MG mengaku secara terus terang bahwa benar sebuah dos bekas Vapor berisi 2 poket Narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diambil dari dalam lemari dipan dengan maksud akan disembunyikan, " ungkapnya.
Pelaku berinisial CF (25), kepada petugas mengaku bahwa tersangka berinisial ARS (22 thn) sering membeli Narkotika jenis sabu kepada suaminya yang berinisial MG, akan tetapi berinisial CF mengaku tidak mengetahui terhadap orang yang telah menjual narkotika jenis sabu kepada suaminya berinisial MG tersebut.
Selanjutnya berinisial ARS (22 thn) dan berinisial CF (25) bersama barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tangan tersangka berinisial ARS (22 thn) berupa 1 poket/ plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0, 33 gram dan 1 unit HP merek OPPO warna Putih.
Sedangkan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka berinisial CF (25) berupa 2 poket/klip plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing + 2, 39 gram dan + 1, 40 gram dengan total seluruhnya 3, 79 gram, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 buah korek gas warna merah, 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 buah dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu, uang tunai sebesar Rp 350 ribu hasil dari penjualan sabu. Hasil Tes Urine masing - masing kedua tersangka positif, " bebermya.
Kedua tersangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Sehingga kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika" pungkas AKP Widiarti. (Jon)