SUMENEP - Polsek Sapeken berhasil meringkus berinisial SPH bin Slamet (40), pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di rumahnya yang beralokasi di dusun bondak, desa pagerungan kecil, kecamatan sapekan, kabupaten sumenep, Sabtu (1/1/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Tertangkapnya tersangka berinisial SPH bin Slamet (40), berawal mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah desa pagerungan kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep tepatnya disebuah rumah yang beralokasi di dusun bondak, sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu, " kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S., SH kepada Indonesiasatu.co.id dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/1/2022).
Dengan adanya informasi masyarakat dan identitasnya sudah dikantongi, Kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif dan dengan ciri-ciri yang akurat terhadap Target Operasi (TO) tersebut, maka petugas melakukan penggerebekan dirumah tersebut, " ungkap Widi.
Dalam penggerebekan itu, kata Widi, tersangka berinisial SPH bin Slamet (40), diketahui warga asal Desa Kedung Cangkring, Rt/Rw 13/06 Kec. Jabon Kab. Sidoarjo yang sedang tinggal di lokasi kejadian akhirnya berhasil diamankan bersama Barang Bukti (BB) miliknya.
Saat dilakukan penggeledahan, di kamar tempat tinggal tersangka yang turut disaksikan oleh Arfan selaku kepala dusun bondak, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 poket/kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku belakang celana jeans merk Gabrille warna hitam, " terangnya.
Saat dilakukan interogasi, tersangka berinisial SPH bin Slamet (40), mengaku barang haram tersebut merupakan miliknya. Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0, 50 gram, 1 buah celana jeans merk Gabrille warna hitam, 1 buah HP merk Vivotype Y12s warna graciel blue.
Selanjutnya berinisial SPH bin Slamet (40), langsung diamankan menuju Mapolsek Sapeken Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut, " ungkap Widi.
Atas perbuatannya, berinisial SPH bin Slamet (40), dikenakan penerapan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Jon)